Fikih kelas VII Mts
FIQIH
Assalamualaikum,saya akan menjelaskan materi tentang fiqih,kelas 9
Konsep Fikih dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perilaku manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia.
Fikih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
Sumber hukum fikih adalah:
1. Al-Qur'an: Kitab suci umat Islam yang berisi wahyu Allah.
2. Sunnah: Perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma': Kesepakatan ulama tentang suatu hukum.
4. Qiyas: Penalaran analogi untuk menetapkan hukum.
Fikih memiliki beberapa cabang, yaitu:
1. Ibadah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Muamalah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
3. Munakahat: Hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan keluarga.
4. Jinayat: Hukum-hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan hukuman.
Tujuan fikih adalah untuk membantu manusia memahami dan melaksanakan hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Manfaat mempelajari fikih adalah:
1. Memahami hukum-hukum syariat Islam.
2. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan beragama.
3. Membantu dalam membuat keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.
4. Meningkatkan hubungan dengan Allah dan sesama manusia.
Untuk lebih penjelasan lebih lanjut silahkan liat vidio ini
Setelah melihat vidio tersebut silahkan di jawab soal berikut klik di sini
Untuk melihat hasil jawaban Klik di sini
Vidio pembejalaran observasi

Komentar
Posting Komentar